Bawaslu adalah lembaga negara yang memiliki peran penting dalam pemilihan umum untuk mengawasi dan mencegah terjadinya pelanggaran yang mungkin terjadi.
Dulunya lembaga ini dikenal sebagai Panitia Pengawas Pelaksana (Panwaslak) Pemilu. Pada tahun 1971, masyarakat mulai merasa tidak percaya terhadap pemilu yang diselenggarakan. Kemudian, lembaga ini berganti nama menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) karena adanya perubahan nomenklatur.
Akhirnya, Bawaslu dibentuk sebagai lembaga negara tetap dengan nama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Undang-Undang No. 22 tahun 2007 beserta tugas dan wewenangnya.
Bawaslu sering melakukan pengawasan dalam pemilu di Indonesia, seperti pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota legislatif seperti DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota.
Indonesia memiliki wilayah yang luas, sehingga Bawaslu hadir di setiap provinsi. Salah satunya adalah Bawaslu Provinsi Lampung.
Bawaslu Lampung fokus pada pengawasan dan menjaga penyelenggaraan pemilu di daerah Lampung sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut adalah ringkasan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu:
1. Mengawasi tahapan Pemilu
Bawaslu memantau setiap tahapan pemilu, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden, untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum atau kecurangan.
2. Menerima laporan pelanggaran Pemilu
Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran atau dugaan pelanggaran dalam pemilu kepada Bawaslu. Bawaslu akan melakukan investigasi dan mengambil keputusan jika terbukti ada pelanggaran.
3. Menyelesaikan sengketa Pemilu
Bawaslu memiliki kewenangan untuk menengahi dan menyelesaikan sengketa pemilu, baik antara peserta pemilu maupun antara peserta dengan penyelenggara.
4. Mengedukasi pemilih
Selain sebagai pengawas, Bawaslu juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak mereka sebagai pemilih, terutama pemilih pemula, dan bagaimana memastikan suara mereka tidak dimanipulasi.
5. Mengambil tindakan terhadap pelanggaran
Bawaslu melaporkan pelanggaran kode etik ke DKPP, pelanggaran pidana pemilu ke pihak kepolisian, dan pelanggaran administratif akan ditindaklanjuti.
Struktur keanggotaan Bawaslu Lampung terdiri dari Ketua dan anggota pimpinan lainnya yang setara. Anggota Bawaslu Lampung terdiri dari berbagai divisi seperti Hukum & Diklat, SDM & Organisasi, Penanganan Pelanggaran, Humas & Datin, dan Penyelesaian Sengketa.
Ketua Bawaslu Lampung saat ini adalah Iskardo P. Panggar, S.H., M.H.
Sumber: ANTARA 2024.