Jakarta (ANTARA) – Gaji Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, gaji pokok anggota Bawaslu ditentukan berdasarkan tingkat jabatan dan tanggung jawab yang diemban.
Dalam perjalanannya gaji Bawaslu kemudian dinaikkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Februari 2024, dua hari sebelum pemungutan suara pemilu 2024 lalu. Sebagai informasi, dengan kenaikan tersebut, tunjangan Bawaslu dapat mencapai Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17. Lalu, berapa gaji Bawaslu 2024 beserta tunjangannya? Berikut rinciannya.
Gaji beserta tunjangan Bawaslu
Gaji Bawaslu diatur dalam Kepres No. 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum. Dalam kepres itu, Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima uang kehormatan bulanan dan fasilitas.
Gaji Bawaslu
Gaji Bawaslu Pusat
Ketua: Rp38.799.000
Anggota: Rp35.987.000
Gaji Bawaslu Provinsi
Ketua: Rp18.194.000
Anggota: Rp16.709.000
Gaji Bawaslu Kabupaten/Kota
Ketua: Rp11.540.700
Anggota: Rp10.415.700
Gaji DKPP
Ketua: Rp25.866.000
Anggota: Rp23.991.000
Tunjangan Bawaslu
Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
Selain gaji dan tunjangan yang cukup tinggi, anggota Bawaslu juga mendapatkan fasilitas. Anggota Bawaslu tingkat kabupaten/kota akan memperoleh biaya perjalanan dinas yang diperlukan untuk ketua dan anggota.
Dengan penetapan gaji dan tunjangan ini, diharapkan Bawaslu dapat terus meningkatkan kualitas pengawasan pemilu serta menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya.
Penulis: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024