Bawaslu: Tugas, Kewenangan, dan Kewajibannya dalam Pemilu

Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu memiliki peran strategis dalam memastikan pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, dan transparan.

Bawaslu bertugas untuk mengawasi jalannya Pemilu, menerima pengaduan, serta menangani pelanggaran administrasi dan pidana Pemilu. Lembaga ini pertama kali didirikan pada tahun 1982 sebagai tanggapan atas protes terhadap pelanggaran Pemilu yang terjadi pada 1971 dan 1977.

Saat itu, lembaga ini dikenal dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu), kemudian berubah menjadi Bawaslu pada 2007. Undang-undang memperkuat perannya sebagai pengawas Pemilu dengan kewenangan menangani pelanggaran dan sengketa, serta memberikan keputusan yang mengikat KPU.

Lalu, apa saja tugas, kewenangan, dan kewajiban Bawaslu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Indonesia? Untuk lebih memahami lembaga ini, simak penjelasannya dalam artikel berikut.

Tugas Bawaslu

Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan
Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu
Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, termasuk perencanaan, pengadaan logistik, dan sosialisasi Pemilu
Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga penetapan hasil Pemilu
Mencegah praktik politik uang
Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, TNI, dan Polri
Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan terkait Pemilu
Mengelola dan merawat arsip Bawaslu serta melakukan evaluasi pengawasan Pemilu
Kewenangan Bawaslu

Menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran terkait Pemilu
Memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu
Memeriksa dan memutus pelanggaran politik uang
Menyelesaikan sengketa proses Pemilu
Rekomendasi terkait netralitas aparatur sipil, TNI, dan Polri
Mengambil alih tugas Bawaslu di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota jika diperlukan
Minta keterangan terkait pelanggaran Pemilu
Koreksi putusan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota jika perlu
Buat Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota dan Panwaslu LN
Kewajiban Bawaslu

Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang
Pembinaan dan pengawasan Pengawas Pemilu
Laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR
Pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan
Melaksanakan kewajiban lain sesuai aturan yang berlaku.

Artikel ini disusun oleh M. Hilal Eka Saputra Harahap dan diedit oleh Alviansyah Pasaribu. Copyright © ANTARA 2024.

Source link