Pimpinan Bawaslu Jawa Timur dan Wewenangnya

Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga yang sering dibicarakan saat pemilu tiba. Sebagai bagian penting dari proses demokrasi di Indonesia, Bawaslu bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pemilihan umum, termasuk pemilihan Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta anggota DPD, berlangsung secara adil dan transparan.

Tanpa pengawasan ketat dari Bawaslu, pemilu bisa terjadi dengan kecurangan dan ketidakadilan. Bawaslu bukan hanya berperan di tingkat nasional, tetapi juga memiliki perwakilan di setiap provinsi, termasuk di provinsi Jawa Timur, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Bawaslu Provinsi memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan bahwa proses pemilu di wilayahnya sesuai dengan ketentuan, dengan mengawasi setiap tahapan dan menindak pelanggaran yang terjadi. Kewenangan Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum antara lain mencakup penerimaan laporan pelanggaran, pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilu, penanganan politik uang, mediasi sengketa pemilu, dan rekomendasi terkait netralitas aparat sipil-negara, TNI, dan Polri.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dipimpin oleh Ketua A. Warits, didampingi oleh beberapa anggota komisioner seperti Rusmifahrizal Rustam, Nur Elya Anggraini, Eka Rahmawati, Dwi Endah Prasetyowati, Dewita Hayu Shinta, dan Anwar Noris.

Baca juga: Bawaslu Rohil terima 49 laporan dugaan pelanggaran pilkada
Baca juga: Perbedaan pengawasan pemilu di Aceh dan kabupaten/kota lain
Baca juga: Tugas dan jajaran pimpinan Bawaslu Jawa Barat

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version