Peran dan Fungsi Bawaslu DKI Jakarta dalam Pemilu: Mengenal Lebih Dekat

Bawaslu, atau Badan Pengawas Pemilihan Umum, adalah lembaga yang sering dibicarakan saat pemilu tiba. Sebagai bagian penting dari proses demokrasi di Indonesia, Bawaslu bertugas memastikan bahwa jalannya pemilihan umum, baik untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta anggota DPD, berlangsung dengan adil dan transparan. Tanpa pengawasan yang ketat dari Bawaslu, pemilu bisa saja berlangsung dengan penuh kecurangan dan ketidakadilan.

Bawaslu tidak hanya berperan di tingkat nasional, tetapi juga memiliki perwakilan di setiap provinsi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa Badan Pengawas Pemilu Provinsi, disingkat Bawaslu Provinsi, adalah lembaga yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu di tingkat provinsi, termasuk di DKI Jakarta.

Bawaslu Provinsi memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan bahwa proses Pemilu di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan, dengan mengawasi setiap tahapan dan menindak pelanggaran yang terjadi. Bawaslu Provinsi, termasuk Bawaslu DKI Jakarta, memiliki dua tugas utama: pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.

1. Pencegahan pelanggaran:
– Mengidentifikasi potensi pelanggaran di wilayah provinsi.
– Mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu.
– Berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah.
– Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.

2. Penindakan pelanggaran:
A. Pelanggaran pemilu:
– Menyampaikan hasil pengawasan ke Bawaslu RI.
– Menginvestigasi, memeriksa, dan memutus dugaan pelanggaran.
– Merekomendasikan tindak lanjut kepada Bawaslu RI.

B. Sengketa proses pemilu:
– Menerima dan memverifikasi permohonan sengketa.
– Melakukan mediasi dan adjudikasi jika perlu.
– Memutus sengketa Pemilu di wilayah provinsi.

Dengan fungsi ini, Bawaslu DKI Jakarta memastikan Pemilu berjalan adil dan bebas pelanggaran. Pimpinan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta terdiri dari ketua yang bertanggung jawab memimpin kinerja lembaga tersebut, didampingi oleh beberapa anggota komisioner yang bersama-sama mengawasi jalannya proses Pemilu di wilayah ibu kota.

Referensi: Antara News

Source link

Exit mobile version