Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) resmi mengakhiri masa jabatannya setelah 10 tahun. Pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI periode 2024-2029 menandai berakhirnya masa pemerintahan Jokowi pada Minggu.
Setelah tidak lagi menjadi pemimpin negara, Jokowi berhak menerima uang pensiun sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Uang pensiun tersebut berjumlah 100 persen dari gaji pokok terakhir presiden saat menjabat, yaitu enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Besaran gaji pokok presiden dan uang pensiunan sebesar Rp30.240.000 per bulan. Selain uang pensiun, presiden pensiunan juga menerima sejumlah fasilitas seperti tunjangan pensiun, biaya rumah tangga, biaya perawatan kesehatan, rumah kediaman, kendaraan dinas, dan staf pribadi yang terdiri dari Pegawai Negeri.
Presiden pensiunan juga berhak atas fasilitas-fasilitas tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.