Pemerintah Indonesia sedang menjalankan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, provinsi Papua Selatan, dalam bidang pertanian untuk mencapai swasembada. Namun, upaya ini mendapat kritik karena dianggap merusak lingkungan setempat.
Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke dimulai pada 12 Juli 2024, ketika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 835 Tahun 2024 yang mengizinkan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan sarana dan prasarana ketahanan pangan. Proyek ini mencakup luas 13.540 hektar di kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi Tetap, dan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Namun, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA) mencatat bahwa proyek ini berada di kawasan hutan adat dan beberapa lokasi dengan nilai konservasi tinggi. Pemilik tanah di Distrik Ilwayab, Marga Gebze Moyuend, dan Gebze Dinaulik mencatat bahwa tanah mereka telah digusur.
PUSAKA menyatakan bahwa proyek ini melanggar hak hidup dan hak masyarakat adat serta merusak lingkungan hidup. Mereka juga menyoroti bahwa prinsip Free Prior Informed Consent (FPIC) tidak diterapkan dalam proyek tersebut.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua juga mengecam proyek tersebut dan meminta pemerintah untuk menghentikan penghancuran Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam yang dilindungi di Merauke. Mereka menilai bahwa proyek ini mengancam eksistensi kawasan tersebut.
Meskipun demikian, pemerintah terus melanjutkan Proyek Strategis Nasional di Merauke dalam upaya untuk mencapai swasembada pangan. Wakil Menteri Pertanian menyatakan bahwa progres proyek ini berjalan lancar, termasuk dalam pembangunan food estate dan cetak sawah.
Menteri Pertanian juga telah memberikan komitmen untuk menjadikan Merauke sebagai lumbung pangan dunia. Meskipun proyek ini mendapat banyak kritik, pemerintah tetap mempercepat implementasinya untuk mencapai target swasembada pangan dalam waktu dua tahun.