Jakarta (ANTARA) – Transjakarta adalah moda transportasi berbasis Bus Rapid Transit (BRT) dan non BRT yang mulai beroperasi pada tahun 2004. Transjakarta sekarang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Transportasi Jakarta (Perseroda).
Moda transportasi ini hadir dengan tujuan untuk memberikan alternatif transportasi yang cepat, efisien, dan terjangkau bagi masyarakat Jakarta. Terdapat beberapa koridor yang menghubungkan berbagai titik di kota, dengan jalur khusus yang memisahkan bus Transjakarta dari kendaraan lain guna mengurangi kemacetan.
Selain itu, Transjakarta dilengkapi dengan halte yang nyaman, sistem pembayaran terintegrasi, dan layanan informasi untuk memudahkan pengguna dalam merencanakan perjalanan. Layanan Transjakarta mencakup jalur lintasan sepanjang 251,2 km dengan 260 halte, dan beroperasi setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Dengan jam kerja yang panjang, seringkali gaji pengemudi bus Transjakarta menjadi perbincangan. Gaji sopir bus Transjakarta dibayarkan setiap bulan dan tidak lagi berdasarkan jumlah penumpang, sehingga mereka dapat fokus pada tugas mereka tanpa tekanan mencapai target jumlah penumpang.
Saat ini, gaji pengemudi Transjakarta di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta, sekitar Rp5.067.381. Sistem gaji Transjakarta terus berkembang, memberikan peluang bagi pengemudi untuk mendapatkan gaji bulanan antara Rp6.000.000 hingga Rp12.000.000.
Persyaratan melamar kerja menjadi sopir Bus Transjakarta antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pendidikan minimal D3/S1
3. Usia minimal 25 tahun
4. Memiliki SIM B1 atau B2 umum
5. Responsif terhadap permasalahan kendaraan
6. Memiliki integritas dan disiplin baik
Berkas yang diperlukan antara lain ijazah/sertifikat pendidikan, surat lamaran dan CV, KTP, SKCK, surat keterangan sehat, KK, dan surat bebas narkoba.
Copyright © ANTARA 2024