Menerawang Prinsip Pacta Sunt Servanda, Landasan Essensial dalam Hukum Perjanjian

Dalam konteks penegakan hukum pidana internasional, prinsip pacta sunt servanda memainkan peran penting. Perjanjian internasional seperti Statuta Roma, yang mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court), menuntut negara-negara yang menjadi pihak untuk mematuhi kewajiban-kewajiban mereka dalam menegakkan hukum internasional. Namun, implementasi prinsip ini dalam hukum pidana internasional sering kali menghadapi tantangan, terutama terkait dengan kedaulatan negara dan penerapan hukum kebiasaan internasional.

Sebagai contoh, meskipun negara bukan peserta dalam Statuta Roma tidak secara langsung terikat oleh ketentuan-ketentuan dalam Statuta tersebut, Dewan Keamanan PBB dapat membawa suatu situasi ke Mahkamah Pidana Internasional jika negara tersebut terbukti tidak ingin atau tidak mampu menuntut pelaku kejahatan internasional yang terjadi di wilayah mereka. Hal ini menunjukkan relevansi pacta sunt servanda namun juga penyesuaian dengan konteks yang lebih luas dalam penegakan hukum pidana internasional.

Pacta sunt servanda adalah prinsip yang menegaskan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap perjanjian yang telah dibuat, baik dalam konteks hukum nasional maupun internasional. Meskipun prinsip ini memiliki kekuatan yang mengikat, terdapat pengecualian tertentu yang diakui baik dalam hukum perdata nasional maupun dalam hukum internasional. Penerapan prinsip ini sangat penting dalam menjaga keadilan dan kepercayaan dalam hubungan hukum antarindividu maupun antarnegara. Dengan pemahaman yang tepat mengenai pacta sunt servanda, kita dapat lebih menghargai pentingnya perjanjian dan komitmen yang dibuat dalam berbagai aspek kehidupan hukum.