Penghargaan untuk petugas Badan Ad Hoc Pilkada 2024, mulai dari PPK hingga KPPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membentuk badan ad hoc untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak, yang akan memilih gubernur, wali kota, bupati beserta wakilnya.

Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada 2024 terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa kelurahan, petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.

Setelah menyelesaikan tugasnya dalam melaksanakan Pilkada 2024, badan ad hoc akan menerima honorarium atau gaji. Pemungutan suara Pilkada 2024 secara serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Berapa besar gaji badan ad hoc PPK, PPS, Pantarlih, dan KPPS?

Besaran gaji badan ad hoc Pilkada 2024 dapat dilihat dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, sebagai berikut:

Gaji PPK Pilkada 2024
– Ketua PPK: Rp2.500.000 per orang/bulan
– Anggota PPK: Rp2.200.000 per orang/bulan
– Sekretaris PPK: Rp1.850.000 per orang/bulan
– Pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK: Rp1.300.000 per orang/bulan

Gaji PPS Pilkada 2024
– Ketua PPS: Rp1.500.000 per orang/bulan
– Anggota PPS: Rp1.300.000 per orang/bulan
– Sekretaris PPS: Rp1.150.000 per orang/bulan
– Pelaksana/staf administrasi dan teknis PPS: Rp1.050.000 per orang/bulan

Gaji Pantarlih Pilkada 2024
– Petugas Pantarlih: Rp1.000.000 per orang/bulan

Gaji KPPS Pilkada 2024
– Ketua KPPS: Rp 900.000 per orang/bulan
– Anggota KPPS: Rp 850.000 per orang/bulan
– Petugas pengaman TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang/bulan

Sumber: ANTARA

Source link