Jakarta (ANTARA) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak pada tahun 2024 untuk memilih gubernur, bupati, wali kota beserta wakilnya akan segera dimulai. Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, terdapat tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sekarang, KPU telah melakukan tahapan pendaftaran bagi pasangan calon dalam Pilkada 2024 yang berlangsung di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia. Tahapan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 secara serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Jadwal dan tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Beberapa tahapan Pilkada 2024 antara lain: Perencanaan Program dan Anggaran pada 26 Januari 2024, Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan pada 18 November 2024, Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 dari 17 April 2024 hingga 5 November 2024, Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan dari 27 Februari 2024 hingga 16 November 2024, dan tahapan lainnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Namun, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak termasuk dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 serentak karena gubernur dan wakil gubernur DIY diangkat melalui proses pengukuhan dan bukan pemilihan langsung. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Source: ANTARA.