KPK Periksa Sekretaris Dafam Grup terkait Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Lingkar.co – Hari ini, Senin (2/9/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Dafam Grup, Aghita Pralambang (AP) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama AP, berstatus Swasta yang sekarang menjabat Sekretaris Daffam Group” kata Tessa dalam siaran persnya.

Tessa menjelaskan, AP diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Namun, Tessa belum membeberkan dugaan keterlibatan perusahaan pembangunan properti itu dengan dugaan korupsi proyek pengadaan di Pemkot Semarang.

“Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang,” ucapnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut sejumlah proyek dengan cara penunjukan langsung dari Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang berbau rasuah yang dikerjakan oleh Gabungan Pelaksana Kontruksi Indonesia (Gapensi).

Informasi itu pun dikorek tim penyidik dari 10 Camat di Kota Semarang, pada Kamis lalu (22/8/2024).

“Didalami terkait pekerjaan fisik dari Pekerjaan Penunjukan Langsung, termasuk pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh Gapensi,” kata Tessa beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono telah ditetapkan sebagai tersangka, beserta, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (mbak Ita), dan Alwin Basri (suami dari Wali Kota Semarang), dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.

Adapun tiga kasus yang diusut KPK di lingkungan Pemkot Semarang yakni dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah kota Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Sebelum itu, KPK telah menggeledah 66 lokasi di Provinsi Jawa Tengah terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Penggeledahan dilakukan selama dua pekan, 17-25 Juli 2024.

Sejumlah barang bukti yang disita di antaranya uang Rp1 miliar, 9.650 euro, hingga puluhan unit jam tangan. Dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan. (*)

Penulis: Bojes
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Source link

Exit mobile version