Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Sebanyak 10 camat diperiksa di gedung KPK, Jakarta.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang atas nama CN, DDH, EA, KND, MYN, MAJ, PNT, RTN, ST, dan SRT,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika seperti dilaporkan oleh Antara, Jumat (23/8/2024).
Para saksi yang diperiksa termasuk Camat Tembalang Cipta Nugraha, Camat Mijen Didik Dwi Hartono, Camat Semarang Barat Elly Asmara, Camat Semarang Timur Kusnadir, Camat Banyumanik Maryono, Camat Gayamsari Moh. Agus Junaidi, Camat Tugu Pranyoto, Camat Semarang Selatan Ronny Tjahjo Nugroho, Camat Gunungpati Sabar Trimulyono, dan Camat Genuk Suroto.
Meskipun begitu, KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi apa yang sedang diselidiki oleh penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Pada Rabu (21/8/2024), KPK juga telah memeriksa Camat Candisari Agus Priharwanto dan Camat Semarang Utara Aniceto Magno Da Silva.
Menurut penyidik KPK, kedua camat tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai pekerjaan yang berasal dari penunjukan langsung.
Penyidikan yang dilakukan KPK mencakup dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dari tahun 2023 hingga 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi dari tahun 2023 hingga 2024.
KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, identitas para pihak tersangka belum diumumkan. Sesuai kebijakan KPK, identitas dan detail kasus korupsi tersebut akan diungkap setelah penyidikan selesai.
Selanjutnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor-kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Semarang. Penggeledahan dilakukan di beberapa kantor OPD Pemkot Semarang, termasuk yang berada di kompleks Balai Kota dan Gedung Pandanaran. Selain melakukan penggeledahan, penyidik KPK juga meminta keterangan dari beberapa pimpinan OPD Pemkot Semarang. (*)
Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat