DAILYPANGANDARAN – Koalisi lima partai politik di Pangandaran, yaitu PKB, PAN, PKS, Golkar, dan Gerindra mengalami perubahan. Hal ini terjadi karena PAN secara resmi memberikan rekomendasi kepada bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari PDI Perjuangan, Citra-Ino.
Meskipun demikian, kelima partai politik dalam koalisi tersebut belum memutuskan pasangan calon untuk Pilkada 2024.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa PKB memberikan rekomendasi kepada Dadang Solihat (mantan Kepala Bapenda) dan Gerindra mengusulkan Ujang Endin Indrawan (Wakil Bupati Pangandaran). Dengan demikian, Ujang dan Dadang diusulkan untuk berpasangan dalam Pilkada 2024 di Pangandaran.
Sementara itu, diketahui bahwa koalisi lima partai politik saat ini mengalami kebuntuan. Golkar belum memutuskan apakah akan berkoalisi dengan partai politik lain, namun untuk calonnya Golkar mengusung Ade Ruminah Bendahara Umum DPC Golkar.
Menjelang pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024, Ujang Endin Indrawan bersama Dadang Solihat kabarnya akan mendapatkan rekomendasi dari DPP partai Gerindra.
Ketua DPC PKB Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian, mengkonfirmasi bahwa informasi tentang Ujang Endin Indrawan akan berpasangan dengan Dadang Solihat pada Pilkada ini adalah benar.
“Suatu saat mereka akan berpasangan. Gerindra akan mengusung UE (Ujang Endin), PKB akan mengusung Dadang Solihat,” kata Otang pada Rabu (21/8/2024).
Menurutnya, Ujang Endin dan Dadang Solihat saat ini berada di DPP Gerindra Jakarta menunggu penyerahan surat keputusan SK berupa B1. KWK.
“Iya, hari ini akan ada penyerahan (B1. KWK) dari Gerindra. Kemudian nanti sore akan bergeser ke Bandung DPW PKB,” ujarnya.
Menanggapi dukungan dari PAN, Otang menyebutkan bahwa PAN telah memberikan SK kepada Ino Darsono yang saat ini berpasangan dengan Citra Pitriyami. “Sedangkan PKS tetap sama dengan kita,” katanya.
Terkait dengan nasib koalisi partai Golkar dan Ade Ruminah, Otang mengatakan bahwa Golkar di Pangandaran tinggal memilih langkah. “Golkar tinggal memilih apakah akan ikut atau memanfaatkan hasil keputusan MK. Jika memilih ikut keputusan MK, mereka dapat mengajukan satu paket,” tutupnya.