Parpol Diizinkan Mengusung Calon Kepala Daerah Meski Tanpa Kursi DPRD Menurut Putusan MK

Lingkar.co – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Pilkada memberikan kejutan baru. MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari gugatan dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Dengan demikian, Partai atau koalisi partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah (Cakada) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8/2024 seperti dilaporkan oleh CNN). Hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada karena menganggap Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tidak konstitusional. Isi dari Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut adalah:

“Dalam hal Partai Politik atau koalisi Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan persyaratan memperoleh setidaknya 25% (dua puluh lima persen) dari total suara sah yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ketentuan tersebut hanya berlaku untuk Partai Politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”

Sementara itu, MK juga merubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang diubah oleh MK adalah sebagai berikut:

“Partai politik atau koalisi partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:”

Untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur:

– Provinsi dengan jumlah penduduk pada daftar pemilih tetap hingga 2 juta jiwa, partai politik atau koalisi partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu harus memperoleh setidaknya 10% suara sah di provinsi tersebut.
– Provinsi dengan jumlah penduduk pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa hingga 6 juta jiwa, partai politik atau koalisi partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu harus memperoleh setidaknya 8,5% suara sah di provinsi tersebut.
– Provinsi dengan jumlah penduduk pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa hingga 12 juta jiwa, partai politik atau koalisi partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu harus memperoleh setidaknya 7,5% suara sah di provinsi tersebut.
– Provinsi dengan jumlah penduduk pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau koalisi partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu harus memperoleh setidaknya 6,5% suara sah di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota: [AI tidak sepenuhnya dapat mengonversi teks ini]

Source link

Exit mobile version