Kredit motor adalah salah satu bentuk pembiayaan yang banyak digunakan oleh masyarakat untuk membeli kendaraan bermotor secara mencicil. Meskipun mempermudah memiliki motor tanpa membayar penuh di awal, pertanyaan sering muncul di kalangan umat Islam: apakah kredit motor termasuk riba?
Sepeda motor sangat penting bagi masyarakat di Indonesia sebagai sarana mobilitas. Dengan populasi yang besar dan infrastruktur jalan yang padat, sepeda motor adalah solusi transportasi efisien dan terjangkau. Motor digunakan untuk pergi ke tempat kerja, sekolah, pasar, dan layanan penting lainnya dengan lebih cepat.
Motor juga lebih ekonomis dalam konsumsi bahan bakar dan biaya perawatan, sehingga populer di kalangan berbagai lapisan masyarakat. Berbagai pilihan motor tersedia, namun harganya tergolong mahal. Oleh karena itu, sistem kredit ditawarkan oleh showroom dan brand motor dengan kerjasama dengan leasing.
Namun, dalam praktiknya, perusahaan leasing, khususnya konvensional, menetapkan bunga untuk setiap cicilan yang dilakukan. Bunga ini dianggap sebagai riba yang tidak diizinkan dalam syariat Islam sebagai mayoritas agama di Indonesia.
Riba dilarang dalam Islam karena dianggap merugikan salah satu pihak dalam transaksi. Dalam praktik kredit motor, terdapat skema kredit dengan bunga dan kredit tanpa bunga. Kredit dengan bunga dianggap riba karena melibatkan tambahan yang merugikan pihak pembeli. Di sisi lain, kredit tanpa bunga lebih sesuai dengan prinsip syariah Islam jika dilakukan dengan transparansi dan tanpa unsur penipuan.
Sebagai seorang Muslim, penting untuk mempertimbangkan hukum Islam dalam memilih pembiayaan agar sesuai dengan ajaran agama.