Jakarta (ANTARA) – Warna rambu lalu lintas dibuat berbeda sesuai dengan fungsinya, dan setiap warna digunakan untuk petunjuk yang berbeda pula.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014, terdapat empat warna rambu lalu lintas yang digunakan di Indonesia.
Berikut adalah warna-warna rambu lalu lintas beserta fungsinya:
1. Rambu dengan latar belakang warna kuning
Rambu berwarna kuning digunakan untuk memberi peringatan tentang kondisi jalan dan medan yang akan dilalui. Rambu ini biasanya digunakan untuk memperingatkan adanya tikungan tajam, jalan berlubang, permukaan jalan licin, penyempitan jalan, banyak anak-anak, penyeberangan orang, jalan menanjak, lampu pengatur lalu lintas, dan lain-lain.
2. Rambu dengan latar belakang warna merah
Rambu berwarna merah digunakan untuk memberi peringatan larangan. Rambu ini biasanya digunakan untuk melarang memutar balik, berhenti di pinggir jalan, parkir sembarangan, mengemudi dengan kecepatan lebih dari 40 km per jam, dan sebagainya.
3. Rambu dengan latar belakang warna biru
Rambu berwarna biru digunakan untuk memberikan tindakan tertentu kepada pengemudi atau pengguna jalan. Rambu ini berisi perintah atau instruksi yang harus diikuti pengguna jalan, seperti mengikuti jalan, memasuki jalur tertentu, mematuhi kecepatan minimum, wajib untuk pejalan kaki, wajib untuk pengguna sepeda, dan sebagainya.
4. Rambu dengan latar belakang warna hijau
Rambu berwarna hijau digunakan untuk memberikan informasi atau petunjuk mengenai arah dan jalur jalan kepada pengguna jalan. Rambu ini biasanya digunakan untuk memberikan petunjuk ke arah jalan tol, jarak tempuh ke lokasi tertentu, dan lain-lain.
Penulis: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Hak Cipta © ANTARA 2024