Jakarta (ANTARA) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan segera dilaksanakan, sebagai manifestasi dari demokrasi di Indonesia. Proses Pilkada menjadi salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi Indonesia, di mana seluruh masyarakat akan memilih langsung pemimpin daerah mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota beserta wakil-wakilnya, yang akan dipercayakan untuk memimpin daerah tersebut.
Lalu, apa itu Pilkada dan bagaimana sejarah Pilkada sejak awal pelaksanaannya hingga saat ini bisa berjalan secara langsung? Berikut ringkasan dari Antara yang dikumpulkan dari berbagai sumber.
Pilkada adalah Pemilihan Kepala Daerah yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali dan diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil-wakilnya.
Pelaksanaannya dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Tahapan Pilkada 2024 dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pilkada dimulai dengan tahap pencalonan di mana partai politik (parpol) dan koalisi parpol mengusulkan kandidat-kandidat mereka untuk bersaing.
Calon independen yang memenuhi syarat juga bisa ikut serta. Kemudian, KPU setempat menetapkan daftar resmi calon yang akan bersaing.
Pada awal kemerdekaan, sistem pemilihan kepala daerah diatur oleh UU No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintah Daerah.
UU ini menetapkan bahwa kepala daerah provinsi diangkat oleh presiden dari calon yang diajukan oleh DPRD Provinsi, sementara kepala daerah kabupaten diangkat oleh menteri dalam negeri dari calon yang diajukan oleh DPRD Kabupaten.
Pada masa Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru, kepala daerah tetap diangkat oleh pemerintah pusat berdasarkan rekomendasi DPRD dengan kontrol yang lebih ketat.
Reformasi pada tahun 1998 membawa perubahan besar dalam sistem pemilihan kepala daerah.
UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah memperkenalkan desentralisasi, tetapi kepala daerah masih dipilih oleh DPRD.
Perubahan signifikan terjadi dengan diterbitkannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengizinkan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat, sebuah langkah maju dalam demokratisasi. Pilkada langsung pertama kali diadakan pada Juni 2005.
Pada tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2008 memungkinkan calon independen untuk berpartisipasi dalam Pilkada tanpa bergabung dengan partai politik, memperluas peluang bagi individu yang ingin berkontribusi tanpa afiliasi partai.
Pada tahun 2014, UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota memperkenalkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang menimbulkan protes dari masyarakat.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kemudian mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2014 untuk mengembalikan mekanisme Pilkada langsung.
Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), UU No. 1 Tahun 2015 dan UU No. 8 Tahun 2015 memperkuat sistem Pilkada langsung.
Terakhir, UU No. 10 Tahun 2016 mengatur jadwal Pilkada serentak pada 2015, 2017, 2018, dan 2020, dengan puncaknya pada Pilkada serentak nasional tahun 2024.
Penulis: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Hak Cipta © ANTARA 2024