Sistem penukaran uang baru melalui pintar.bi.go.id telah mempermudah masyarakat untuk mendapatkan uang yang lebih baru dan layak edar. Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi dalam proses penukaran uang di Kas Keliling. Berikut ini adalah rincian lengkapnya:
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan. Hal ini bertujuan agar proses penukaran dapat berjalan dengan tertib dan teratur.
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak. Bukti pemesanan ini akan menjadi tanda bahwa penukar memang telah memesan dan berhak untuk melakukan penukaran.
3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan. Hal ini dilakukan agar proses penukaran semakin cepat dan lancar.
4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus sudah dipilah dan dikemas dengan ketentuan. Uang Rupiah harus dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara yang masih layak edar dengan yang tidak layak edar.
5. Penggantian uang Rupiah dilakukan dengan nilai nominal yang sama, dan Bank Indonesia dapat memberikan penggantian dengan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda. Penukar harus memastikan bahwa uang yang ditukar memiliki ciri keaslian yang dapat dikenali.
6. Sebelum melakukan penukaran, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. Namun, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati, NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan.
Dengan memahami syarat dan ketentuan ini, masyarakat dapat melakukan penukaran uang di Kas Keliling dengan lebih lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.