Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengajak semua pihak untuk mengoptimalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik untuk isu perempuan dan anak yang seharusnya menjadi kepedulian bersama.
Pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak menjadi bagian dari langkah strategis dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) nasional.
“Para pemangku kebijakan di tingkat pusat dan daerah, serta masyarakat harus bekerja sama untuk memanfaatkan DAK Nonfisik dalam menangani masalah pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak di Indonesia,” kata Rerie, panggilan akrab Lestari, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), pada Selasa (25/6), mengungkapkan bahwa DAK Nonfisik telah disalurkan oleh pemerintah pusat sejak tahun 2021, yaitu sebesar Rp101,7 miliar untuk 255 daerah, Rp120 miliar untuk 255 daerah pada tahun 2022, Rp132 miliar untuk 275 daerah pada tahun 2023, dan Rp132 miliar untuk 305 daerah pada tahun 2024.
Dana tersebut bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam menurunkan tingkat kekerasan dan meningkatkan layanan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, korban perdagangan orang, anak yang berhadapan dengan hukum, serta perkawinan anak.
Rerie menekankan bahwa alokasi dana dari pemerintah pusat ini harus direalisasikan sesuai dengan rencana yang telah disepakati.
Pemangku kebijakan di daerah harus memiliki komitmen yang kuat untuk memanfaatkan DAK Nonfisik tersebut dalam menangani isu perempuan dan anak di wilayah mereka.
Komitmen dalam menuntaskan isu perempuan dan anak di Indonesia harus terus diperkuat, terutama dalam menghadapi potensi peningkatan kasus kekerasan yang sering menimpa perempuan dan anak saat terjadi krisis ekonomi.
Rerie berharap pemerintah terus meningkatkan upaya dalam membangun SDM nasional, termasuk dalam pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak, demi menciptakan generasi penerus yang tangguh dan kompetitif di masa depan.