Fraksi Demokrat DPR merespons keputusan MKD terhadap Ketua MPR

Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI Benny K. Harman memberikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang diberikan kepada Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).

“Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak sesuai. Bamsoet adalah Ketua MPR, bukan Ketua DPR. Beliau berbicara dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR RI,” ujar Benny dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Benny melihat bahwa substansi pembicaraan Ketua MPR masih dalam batas-batas yang pantas. Menurutnya, Bamsoet mengemukakan bahwa ia melakukan perjalanan keliling bertemu dengan masyarakat dan elit publik. Bamsoet juga diduga memiliki semangat untuk kembali ke UUD 1945 sebagai respons terhadap kegalauan dan keresahan yang muncul setelah pemilu pileg dan pilpres.

Benny mengatakan bahwa selama apa yang disampaikan oleh Bamsoet benar-benar berasal dari para pimpinan dan elit politik, serta disampaikan kepada publik, hal tersebut masih dalam batas kewajaran dan tidak perlu dikhawatirkan.

Menurut Benny, apa yang disampaikan oleh Bamsoet mengenai kembali ke UUD 1945 dan amandemen ke lima, adalah hal yang sedang dibahas di MPR, terutama setelah Bamsoet bertemu dengan para pimpinan partai politik.

Sebagai Ketua Fraksi Demokrat di MPR RI, Benny sangat menghargai adanya pandangan seperti itu yang memang perlu didiskusikan dan diwacanakan.

Benny menegaskan bahwa ia tidak menemukan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua MPR. Jika ada pelanggaran etik, maka hal tersebut tidak dapat dibawa ke MKD DPR karena itu merupakan kompetensi mutlak.

Sebelumnya, MKD DPR RI telah memutuskan bahwa Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya yang menyatakan bahwa seluruh partai politik setuju dengan amendemen UUD NRI Tahun 1945.

Source link