Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mempertanyakan alih fungsi separuh dari 20 ribu kuota tambahan haji reguler ke Ongkos Naik Haji (ONH) Plus oleh Kementerian Agama (Kemenag) karena dianggap tidak sesuai dengan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Haji.
Anggota Timwas Haji DPR RI John Kenedy Azis, seperti yang diungkapkan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyatakan bahwa Indonesia telah mendapat tambahan 20 ribu kuota haji sebelum Panja Haji dibentuk.
“Panja Haji juga dibentuk setelah kita mendapat informasi tentang tambahan kuota sebesar 20 ribu,” ujar John di Makkah, Arab Saudi, pada Jumat (14/6).
John menambahkan bahwa kuota tambahan tersebut diumumkan oleh pemerintah melalui Kemenag dengan harapan dapat mempercepat keberangkatan calon jemaah haji yang telah menunggu selama bertahun-tahun.
“Kita harapkan bahwa komposisi antara jemaah haji reguler dan ONH Plus dari tambahan kuota haji itu adalah 8 persen, sesuai dengan undang-undang,” tambahnya.
Namun, separuh dari kuota tambahan tersebut ternyata dialihkan ke ONH Plus, tanpa adanya pembahasan mengenai pengalihan tersebut saat Panja Haji dibentuk dan dibahas.
John mempertanyakan dasar hukum dari pengalihan tersebut, karena menurutnya hal tersebut seharusnya menjadi hak jemaah haji reguler.
Timwas Haji DPR RI meminta penjelasan resmi dari Kemenag tentang dasar hukum pengalihan kuota tambahan tersebut, mengingat bahwa kuota tambahan seharusnya menjadi hak bagi jemaah haji reguler.
Sebelumnya, Panja Haji juga tidak pernah membahas mengenai pengalihan kuota tambahan untuk ONH Plus, sehingga alih fungsi kuota tersebut menjadi sorotan bagi Timwas Haji DPR.