Sejak 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata dalam sistem. Pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau yang ingin memeriksa status penggunaannya, diwajibkan untuk mendaftar atau memeriksa data diri mereka di Sub Penyalur atau Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemerintah, untuk memastikan distribusi LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan, bahwa subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dengan demikian, subsidi LPG Tabung 3 Kg akan lebih efektif dan efisien, memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang kurang mampu.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata untuk segera mendaftar, sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg. Proses pendaftaran sangat mudah dan cepat. Masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur atau Pangkalan resmi.
Adapun pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran, mengingat LPG Tabung 3 Kg merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. Selain itu, LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna tertentu, seperti rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran, Pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi, antara lain:
Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Dengan kebijakan ini, diharapkan distribusi LPG Tabung 3 Kg dapat lebih efektif dan tepat sasaran, sehingga subsidi yang diberikan oleh Pemerintah dapat dimanfaatkan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.