Prabowo tidak memiliki alasan untuk menolak organisasi masyarakat yang mengelola tambang, menurut Gerindra.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai tidak ada alasan bagi Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk tidak setuju terhadap kebijakan pemberian izin kepada organisasi masyarakat keagamaan untuk mengelola tambang karena usaha tersebut sah dan halal. Hal ini menanggapi klaim Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengenai persetujuan Prabowo terkait izin pengelolaan tambang oleh ormas agama.

“Saya pikir tidak ada masalah dan tidak ada alasan bagi Pak Prabowo untuk tidak setuju terkait hal itu,” ujar Dasco saat ditemui di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan pengelolaan tambang seharusnya terbuka untuk siapa saja selama tidak melanggar hukum. Oleh karena itu, jika ormas keagamaan memenuhi persyaratan untuk berusaha dan berdagang, maka ormas mana pun berhak mengelola pertambangan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 disebutkan bahwa regulasi baru tersebut memungkinkan ormas keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Pemerintah akan mengeluarkan peraturan presiden yang mengatur lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.

Pemerintah telah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang pernah berproduksi atau eks PKP2B untuk badan usaha ormas agama. Keenam WIUPK yang dipersiapkan meliputi lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version