Pemerintah Malaysia mengambil langkah baru dalam pengenaan pajak jalan untuk kendaraan listrik (EV). Mulai 1 Januari 2026, skema lama yang diperkenalkan pada 2019 akan diganti dengan struktur pajak yang dirancang lebih ringan dan tetap menjaga insentif bagi adopsi kendaraan listrik.
Skema baru setelah masa pembebasan berakhir
Meski saat ini kendaraan listrik yang terdaftar di Malaysia masih menikmati pembebasan pajak jalan, fasilitas itu hanya berlaku hingga akhir 2025. Setelah periode tersebut habis, pemilik EV akan mulai dikenai pajak berdasarkan aturan baru yang disebut lebih murah dibandingkan kendaraan bermesin pembakaran dalam atau internal combustion engine (ICE).
Struktur ini masih mengacu pada daya motor listrik dalam satuan kilowatt (kW), seperti skema sebelumnya. Pemerintah membaginya ke dalam tiga kelompok, yakni kelompok 1 untuk kendaraan dengan daya 1 watt hingga 100 kW, kelompok 2 untuk kendaraan 100.001 watt hingga 210 kW, dan kelompok 3 untuk EV dengan daya 210.001 watt hingga 310 kW.
Tarif naik bertahap sesuai daya motor
Dalam kelompok 1, pajak jalan bertambah 10 ringgit atau sekitar Rp34 ribu untuk setiap kenaikan 10 kW. Artinya, kendaraan listrik berdaya 70 kW akan dikenai pajak 40 ringgit atau sekitar Rp138 ribu, sedangkan model 80 kW akan membayar 50 ringgit atau sekitar Rp173 ribu.
Pola kenaikan serupa berlaku di kelompok berikutnya. Untuk kelompok 2, tarif naik 20 ringgit atau sekitar Rp69 ribu per 10 kW. Sementara di kelompok 3, kenaikannya mencapai 30 ringgit atau sekitar Rp103 ribu per 10 kW. Dengan format ini, beban pajak tetap bertingkat, tetapi jauh lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya.
Contoh hitungan untuk BYD dan Tesla
Jika dibandingkan dengan skema lama, perbedaan tarifnya terlihat cukup besar. BYD Dolphin 130kW standar premium, misalnya, akan dikenai pajak jalan 120 ringgit atau sekitar Rp415 ribu berdasarkan aturan baru. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan biaya yang berlaku saat ini, yakni 624 ringgit atau sekitar Rp2,1 juta jika tidak ada pembebasan pajak.
Hal serupa juga terjadi pada Tesla Model Y 220kW. Dengan struktur baru, pajak jalan kendaraan tersebut menjadi 305 ringgit atau sekitar Rp1 juta, jauh di bawah biaya yang saat ini tercatat sebesar 2.583 ringgit atau sekitar Rp8,9 juta.
Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024
Source link

