DPRD Sarankan Pj Gubernur NTB Mundur Sebelumnya Jika Ikut Pilkada

MATARAM — Wacana maju dalam Pilkada 2024 membuat posisi Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Gita Ariadi, ikut menjadi sorotan. DPRD NTB menilai, jika benar ingin bertarung sebagai bakal calon kepala daerah, langkah mundur lebih awal justru akan lebih tepat ketimbang menunggu tenggat surat edaran Kementerian Dalam Negeri.

DPRD Nilai Mundur Lebih Cepat Lebih Baik

Wakil Ketua DPRD NTB, Muzihir, mengatakan aturan dari Kemendagri memang memberi batas waktu pengunduran diri bagi penjabat kepala daerah yang hendak ikut Pilkada 2024, yakni 40 hari sebelum pendaftaran di KPU. Dengan jadwal pendaftaran pada 27 Agustus, hitungan itu mengarah ke 16 Juli sebagai batas pengajuan pengunduran diri.

Namun, menurut Muzihir, bila Lalu Gita memang serius maju dan ingin fokus penuh pada kontestasi politik, seharusnya pengunduran diri dilakukan sejak sekarang tanpa harus menunggu batas minimal tersebut.

“Kalau memang serius maju dan mau konsentrasi, mestinya tanpa harus mengacu SE Mendagri sekarang ini saatnya sudah harus mundur,” kata Muzihir di Mataram, Kamis.

Aturan Ada, Tapi DPRD Tak Bisa Memaksa

Muzihir menegaskan DPRD tidak memiliki ruang untuk memaksa Pj Gubernur NTB mengambil keputusan lebih cepat. Dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tertanggal 16 Mei 2024, memang disebutkan bahwa penjabat kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak 2024 wajib mengajukan pengunduran diri 40 hari sebelum jadwal pendaftaran di KPU.

Meski begitu, ia menilai status Lalu Gita sebagai aparatur sipil negara membuat opsi mundur sejak dini lebih masuk akal jika memang sudah mantap masuk gelanggang politik.

“Jadi kita tidak bisa memaksa, karena SE Mendagri bunyinya mengatakan 40 hari sebelum jadwal pendaftaran ke KPU. Tapi karena Pj Gubernur NTB ini sebagai ASN kalau memang serius maju, ya lebih baik mundur saja dari sekarang,” ujarnya.

Pengganti Pj Bisa Lebih Cepat Diusulkan

Menurut Muzihir, bila pengunduran diri dilakukan lebih awal, DPRD juga akan lebih cepat memproses usulan penjabat gubernur baru ke Kementerian Dalam Negeri. Ia mengingatkan bahwa DPRD dapat mengusulkan satu nama, dan maksimal tiga nama, untuk dipertimbangkan Kemendagri.

Namun pembahasan nama pengganti, kata dia, baru bisa berjalan jika kepastian mundur dari Pj Gubernur saat ini sudah ada. “Karena bagaimana kita mau membahas kalau Pj sekarang aja belum mau mundur,” katanya.

Ia juga menyebut jabatan Pj Gubernur NTB berikutnya tidak lagi terlalu “seksi” karena masa tugasnya singkat dan sebagian besar pekerjaan strategis, termasuk pembahasan APBD murni maupun perubahan, sudah rampung. Tugas berikutnya tinggal menjaga jalannya pemerintahan dan mengawal Pilkada serentak 27 November 2024.

“Jadi Pj yang berikutnya ini misalnya mau ikut Pilkada juga nggak bisa, waktu soalnya mepet. Ya nanti tinggal melaksanakan kebijakan aja sampai selesai Desember atau Pebruari tuntas,” ujarnya.

Pesan Serupa dari Pimpinan DPRD Lain

Wakil Ketua DPRD NTB, Nauvar Furqony Farinduan, juga menyampaikan pandangan senada. Ia meminta Lalu Gita mematuhi surat edaran Mendagri, terutama jika sudah ada ketetapan maju dan dukungan dari partai politik pengusung.

“Bila ada keinginan dan sudah ada ketetapan serta sudah mendapatkan kepastian dari partai pengusung, saran kami harus mengundurkan diri,” kata Nauvar.

Ia menilai kepastian itu penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan jabatan oleh penjabat kepala daerah selama masa menuju Pilkada. Dengan mundur lebih awal, proses pemerintahan dan penyesuaian di DPRD pun bisa segera dilakukan agar tidak menimbulkan kekosongan kepemimpinan.

Lalu Gita Ariadi sendiri memang santer disebut akan maju dalam Pilkada Gubernur NTB. Sejumlah partai politik telah didatangi untuk membuka jalan, di antaranya NasDem, Demokrat, PAN, PPP, dan Golkar yang disebut telah memberikan surat tugas.

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Source link