Serang (ANTARA) – Temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang, Banten, soal satu aparatur sipil negara (ASN) yang maju sebagai bakal calon Wali Kota Serang di Pilkada 2024, menjadi sorotan karena menyangkut kepatuhan pada aturan pencalonan dan status kepegawaian.
Bawaslu Dalami Status ASN Bakal Calon
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, ada syarat yang wajib dipenuhi jika seorang bakal calon masih berstatus ASN. Salah satunya adalah menyerahkan surat pengunduran diri pada rentang 27 hingga 29 Agustus 2024. Selain itu, bukti pengunduran diri harus sudah dilampirkan paling lambat 21 September 2024 sebelum penetapan calon dilakukan.
Menurut Agus, pihaknya kini masih menelusuri kasus tersebut lebih jauh. Hasil pendalaman itu akan menjadi dasar untuk melihat apakah ada pelanggaran yang bisa diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk penanganan sanksi.
“Terkait dirinya sebagai ASN itu nanti sanksi dan penindakannya ada di ranah Pemerintah Daerah, yang di dalamnya kalau tidak salah nanti membentuk sidang etik atau sidang pelanggaran,” ujarnya di Serang, Kamis.
Aturan KPU: Surat Pengunduran Diri Wajib Ada
Dari sisi penyelenggara pemilu, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang Iip Patrudin menegaskan bahwa tahapan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 memang mewajibkan ASN yang maju sebagai bakal calon wali kota atau wakil wali kota untuk mundur dari jabatannya.
Ia menjelaskan, sejak 27 Agustus sudah harus ada bukti bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri. Saat pendaftaran ke KPU, calon dari unsur ASN juga harus menyertakan pernyataan pengunduran diri yang diproses melalui persetujuan pimpinan.
“Ketika pendaftaran harus ada pernyataan mengundurkan diri, tetapi surat itu berproses karena harus ada persetujuan dari pimpinan yang bersangkutan,” katanya.
Wahyu Nurjamil Masih Tercatat Aktif sebagai ASN
Diketahui, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil, telah menyatakan diri akan maju dalam Pilkada Kota Serang. Ia juga sudah mendaftar ke sejumlah partai politik.
Namun hingga kini, Wahyu masih tercatat aktif dan tetap bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemkot Serang. Kondisi ini membuat status pencalonannya menjadi perhatian, mengingat aturan menuntut kejelasan pengunduran diri sejak awal proses pencalonan berjalan.
Source link

