KPU Jayapura Meminta ASN Mencalonkan Diri Sebagai Calon Bupati untuk Mundur Sebelum Pendaftaran Resmi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura Provinsi Papua meminta agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mencalonkan diri sebagai Calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (Cawabup) untuk mengundurkan diri sebelum proses pendaftaran resmi.

Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra J Tunya, di Sentani, mengatakan bahwa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah dimulai, sehingga setiap warga negara berhak mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

“Efra menjelaskan bahwa ketika pendaftaran resmi di KPU dilakukan, ASN aktif harus menyertakan bukti bahwa mereka telah mengundurkan diri atau pensiun dini dari kepegawaian negeri. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur tentang ketentuan ASN yang akan maju dalam Pilkada, di mana disebutkan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS,” ujarnya.

Selain itu, ada juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2020 yang mengatur hal ini dengan jelas. Jika seorang ASN aktif tidak mengundurkan diri, maka bisa didiskualifikasi sebagai calon kepala daerah atau tidak lolos verifikasi administrasi di KPU.

Hal ini berlaku bagi para ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Beberapa nama pejabat di Pemerintah Kabupaten Jayapura yang akan maju sebagai calon kepala daerah antara lain Sekda Kabupaten Jayapura Hana S Hikoyabi, Kepala Dinas Pendidikan Ted Y Mokay, Asisten III Bidang Administrasi Umum John Wicklif Tegai, Sakarudin, dan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Papua Jan Jap L Ormuseray.

Source link