Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batu 2024 sebanyak 16.452 orang.
Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Marlina, menyatakan bahwa keputusan tersebut tertuang dalam surat Keputusan KPU Kota Batu Nomor 84 Tahun 2024.
Bakal calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan harus didukung oleh minimal 16.452 orang, yang berasal dari minimal dua kecamatan di wilayah Kota Batu yang terdiri dari Batu, Bumiaji, dan Junrejo.
Marlina menjelaskan bahwa syarat minimal tersebut berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Saat Pemilu 2024 di Kota Batu, terdapat 164.516 pemilih dengan sebaran di masing-masing kecamatan.
KPU Kota Batu juga akan melakukan pemutakhiran data pemilih untuk pelaksanaan Pilkada Kota Batu 2024. Jadwal lengkap tahapan Pilkada Kota Batu tahun 2024 telah ditetapkan sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Pelaksanaan Pilkada Kota Batu 2024 akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024, dengan tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.