KPU Sigi Menunda Penetapan Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), menunda penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih pada Pemilu 2024 karena adanya sengketa dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ketua KPU Sigi, Soleman, menyatakan bahwa terdapat sengketa di dapil lima Sigi, yaitu Marawola, Kinovaro, dan Marawola Barat yang diajukan oleh PKB terkait selisih suara. KPU Sigi sedang mempersiapkan jawaban dan alat bukti untuk menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa tersebut yang dijadwalkan pada tanggal 3 Mei mendatang.

Penetapan calon anggota DPRD Sigi terpilih ditunda sementara waktu hingga ada keputusan dari MK. Soleman menegaskan bahwa KPU Sigi tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 berdasarkan laporan dari calon anggota DPRD Haji Darwis Saing dari PKB terkait dugaan pelanggaran administrasi di dua tempat pemungutan suara.

Berdasarkan data Bawaslu setempat, pelapor H. Darwis Saing melaporkan KPU Sigi atas dugaan pelanggaran administrasi di TPS 05 Desa Uwemanje Kecamatan Kinovaro dan TPS 03 Desa Boya Baliase Kecamatan Marawola.

Source link