Pemberian SIM kepada anak di bawah 17 tahun dianggap berisiko

Instruktur keselamatan berkendara, Sony Harisno, menilai bahwa memberikan SIM kepada anak di bawah usia 17 tahun dapat menimbulkan risiko dan membahayakan keselamatan. Hal ini disampaikan kepada ANTARA di Jakarta ketika dimintai tanggapan mengenai pengajuan permohonan uji materi terhadap aturan syarat usia dalam pemberian SIM.

Seorang pria bernama Taufik Idharudin mengajukan permohonan uji materi terhadap aturan syarat usia pemberian SIM ke Mahkamah Konstitusi dengan argumen bahwa anak di bawah 17 tahun yang memiliki kemampuan mengemudi seharusnya bisa mendapatkan SIM. Namun, menurut Sony, kompetensi dalam mengemudi tidak hanya dilihat dari kemampuan motorik, namun juga kemampuan mengontrol emosi, perilaku, dan membaca risiko di sekitar, yang umumnya belum dimiliki oleh anak di bawah 17 tahun.

Sony menekankan pentingnya melakukan uji kelayakan yang ketat sebelum memberikan SIM kepada remaja di bawah 17 tahun. Ia menjelaskan bahwa pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan mengemudi kendaraan harus diterapkan secara ketat untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas.

Taufik Idharudin mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 81 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 karena terkesan dengan kemampuan berkendara dua anak berusia 11 tahun dan 10 tahun asal Sampang, Madura yang melakukan perjalanan jauh dengan sepeda motor. Sony menegaskan bahwa masih banyak hal yang belum bisa dikuasai oleh anak-anak karena masih labil secara emosional.

Sony menekankan bahwa keselamatan dalam berkendara sangat penting dan tidak boleh dianggap remeh. Pemerintah juga perlu meningkatkan standar kelaikan kendaraan untuk keselamatan semua pengguna jalan.

Source link