Para Parpol Menerima Penetapan KPU Kecuali yang Membuat Gugatan ke PTUN

Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menyatakan bahwa semua partai politik (parpol) yang ikut dalam kontes Pilpres 2024 telah menerima keputusan KPU mengenai pemenang Pilpres 2024, kecuali parpol yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pernyataan ini dilontarkan sebagai tanggapan terhadap kabar bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dikabarkan akan bergabung dalam koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Saya belum tahu pasti apakah PKS akan bergabung, yang jelas semua parpol kecuali yang menggugat PTUN, sudah menerima keputusan KPU. Kami dari PKB menerima langsung diwakili oleh sekjen, pasangan calon juga hadir. Jadi, Pilpres 2024 sudah selesai,” kata Jazilul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Sementara itu, PDI Perjuangan diketahui telah mengajukan gugatan terhadap pelanggaran hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) terhadap KPU ke PTUN pada Selasa (2/4).

Meskipun demikian, Jazilul enggan menyimpulkan bahwa gugatan yang diajukan ke PTUN menunjukkan bahwa PDIP akan menjadi oposisi tunggal dalam pemerintahan Prabowo-Gibran ke depan.

“Hak PDIP untuk itu, kita tidak bisa mengatakan langkah yang akan diambil oleh partai lain,” ujarnya.

Jazilul hanya menyebut bahwa PDIP belum menerima keputusan KPU mengenai pemenang Pilpres 2024.

“Tidak bisa ditarik kesimpulan begitu, tetapi partai-partai yang ada sudah menerima SK keputusan KPU, saya hadir, yang belum hadir langsung adalah pasangan Pak Ganjar-Mahfud dan PDIP. PPP juga ikut serta, PPP telah menerima. Namun, tidak bisa disimpulkan bahwa mereka tidak menerima, mungkin ada hal-hal lain, seperti seremoni kemarin,” katanya.

Sebelumnya, pada 24 April, calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menghadiri penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih dari Pilpres 2024.

Pasangan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengatakan bahwa baru mendapatkan undangan dari KPU RI pada hari Rabu pagi, padahal berada di Yogyakarta.

Sementara calon wakil presiden, Mahfud Md, tidak hadir di Kantor KPU RI saat penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih dari Pilpres 2024, karena alasan undangan yang terlambat.

KPU RI menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dari Pilpres 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.

Source link