Gugatan PDIP terhadap PTUN tidak memengaruhi pelantikan Prabowo-Gibran

Jakarta (ANTARA) – Komunikolog Universitas Dian Nusantara (Undira) Jakarta Tamil Selvan menyatakan bahwa gugatan PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak akan menunda pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029. Menurut Tamil, pelantikan presiden dan wakil presiden tidak akan ditunda karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“KPU sudah menetapkan secara resmi pemenang Pilpres 2024, tinggal menunggu dilantik saja pada 20 Oktober 2024,” kata Tamil.

Tamil juga menegaskan bahwa tidak masuk akal jika ada pihak yang mengatakan putusan PTUN akan membatalkan putusan MK. Dia menambahkan bahwa tidak ada dasar hukum yang bisa menghalangi pelantikan Prabowo-Gibran hanya karena permintaan dari partai yang mengajukan gugatan ke PTUN.

Langkah PDIP melakukan gugatan ke PTUN dianggap sebagai bentuk kekecewaan terhadap putusan MK yang menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Meskipun pasangan calon dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah memberikan selamat kepada Prabowo-Gibran setelah putusan MK dibacakan.

Menurut Tamil, gugatan PDIP ke PTUN merupakan bagian dari negosiasi politik PDIP terhadap penguasa saat ini maupun penguasa yang menang dalam pilpres. Hal ini sekaligus memberi kekuatan kepada PDIP sebagai partai politik terbesar.

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan bahwa setelah putusan MK, tidak ada lembaga peradilan lain yang dapat membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional. KPU juga telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.

Penetapan tersebut diumumkan dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

“KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta.

Artikel asli ini dipublikasikan oleh ANTARA pada tahun 2024.

Source link

Exit mobile version