Kupang (ANTARA) – Direktur Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Kupang Dr. Ahmad Atang menganggap bahwa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menempatkan diri mereka sebagai hakim yang independen tanpa terjebak oleh emosi publik dalam menyelesaikan kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
“Keputusan MK yang menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Paslon 01 dan Paslon 03 sudah benar dan sesuai dengan koridor hukum. Hakim MK telah menempatkan diri mereka sebagai hakim yang independen tanpa terjebak oleh emosi publik,” kata Ahmad Atang di Kupang, Rabu, dalam hubungannya dengan sengketa Pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi pada hari Senin, (22/4) mengadili dua kasus sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam keputusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan dari kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum secara keseluruhan.
Menurut Atang, independensi hakim konstitusi ini ditunjukkan dengan kepiawaian para hakim konstitusi dalam membangun argumentasi hukum yang didasarkan pada fakta, bukan asumsi dalam pengambilan keputusan.
“Dengan demikian, terlihat bahwa hakim tidak membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar,” kata Ahmad Atang.
Dengan keputusan MK ini, katanya, tidak ada tindakan hukum lain karena ini merupakan keputusan final dan mengikat.
Atang meminta semua pihak untuk menerima keputusan ini sebagai pilihan rakyat. Oleh karena itu, perbedaan dan rivalitas yang timbul sejak proses politik harus diakhiri.
Dia berharap bahwa masyarakat akan memberikan dukungan kepada Prabowo-Gibran dalam memimpin pemerintahan selama 5 tahun ke depan.