Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyebut bahwa koalisi perubahan sudah selesai setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
“Koalisi perubahan secara target, tujuan dan fungsi sudah selesai,” kata Muhaimin di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jakarta, Senin malam.
Muhaimin selaku Ketua Umum PKB menegaskan bahwa PKB sangat berharap bisa bekerja sama dengan Partai NasDem, PKS dan partai-partai lainnya. Namun, kebersamaan dengan NasDem dan PKS memberikan manfaat yang akan sangat membekas bagi PKB.
Anies Baswedan juga menegaskan bahwa koalisi perubahan sudah selesai, karena dibentuk hanya untuk pemilihan presiden. Putusan MK menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi menilai bahwa permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan secara hukum. Ada juga pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi terkait dengan putusan tersebut.
Gugatan Anies-Muhaimin didaftarkan dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan terdapat sembilan petitum dari pasangan tersebut.