Jakarta (ANTARA) – Hakim Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan sekitar 96 juta suara yang memilih pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam memberikan putusan perkara PHPU Pilpres 2024, kata pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komaruddin.
“Sebanyak 96 juta suara rakyat yang memilih Prabowo-Gibran merupakan jumlah terbesar dalam sejarah pemilihan presiden di dunia. Prabowo menjadi presiden dengan jumlah pemilih terbesar di dunia, bahkan ia telah menerima banyak ucapan selamat dari kepala negara lain,” ujar Ujang dalam keterangan tertulis di Jakarta, menanggapi rencana pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di MK pada Senin (22/4).
Menurutnya, keputusan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan didasarkan pada bukti-bukti persidangan yang disampaikan pihak pemohon, bukan hanya pada jumlah suara yang diperoleh oleh pasangan calon tertentu.
“Saya percaya hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta-fakta secara objektif dalam persidangan,” ujarnya.
Ujang menjelaskan bahwa dalam masalah hukum, pemohon harus memberikan bukti yang valid agar permohonan mereka bisa dikabulkan oleh hakim. Namun, jika bukti yang diajukan tidak kuat, maka permohonan tersebut akan ditolak.
“Dalam hukum, ini semua tentang pembuktian. Jika pihak 01 dan 03 tidak dapat membuktikan kecurangan, maka permohonan mereka akan ditolak. Artinya, jika buktinya tidak kuat dan valid, kemungkinan besar akan ditolak kecuali jika buktinya kuat,” tegasnya.
Ujang menambahkan bahwa dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 di MK, bukti-bukti yang disajikan tidak cukup kuat untuk menunjukkan adanya kecurangan dalam kemenangan Prabowo-Gibran.
“Ia mencontohkan tudingan kecurangan terkait bantuan sosial dari pihak 01 dan 03 dengan menghadirkan empat menteri dari kabinet Jokowi. Namun, kehadiran para menteri tersebut justru membuktikan bahwa tidak ada politisasi dalam bansos seperti yang dituduhkan,” jelasnya.
Oleh karena itu, tuduhan kecurangan melalui bansos yang dilakukan oleh pihak 02 tidak bisa dibuktikan oleh pemohon, sehingga kemungkinan besar permohonan dari calon presiden 01 dan 03 akan ditolak.
“Saya tidak percaya bahwa suara sebanyak itu akan didiskualifikasi atau dibatalkan, karena tidak ada sejarah bahwa hal tersebut pernah terjadi kecuali terdapat indikasi kecurangan yang terbukti,” katanya.
Penulis: Fauzi
Editor: Didik Kusbiantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024