Meulaboh — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengambil langkah resmi dalam penanganan pengungsi dari luar negeri, termasuk pengungsi Rohingya, dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 137 Tahun 2024 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Kebijakan ini menjadi dasar kerja pemerintah daerah dalam merespons kedatangan pengungsi yang selama ini membutuhkan penanganan terpadu di tingkat kabupaten.
Dasar pembentukan satgas
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Barat, Abdurrani, mengatakan surat keputusan tersebut diterbitkan dengan merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300/2308/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Kabupaten/Kota. Menurut dia, keberadaan satgas diperlukan agar penanganan di lapangan memiliki alur yang jelas, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tugas mengacu pada aturan nasional
Satgas penanganan pengungsi di Aceh Barat akan bekerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri. Dalam struktur ini, satgas bertanggung jawab langsung kepada Bupati Aceh Barat. Dengan begitu, setiap langkah penanganan pengungsi berada dalam kendali pemerintah daerah tanpa keluar dari koridor hukum yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
Berlaku sejak 27 Maret 2024
Surat Keputusan tersebut berlaku sejak 27 Maret 2024 dan akan berakhir setelah seluruh pengungsi yang ditampung di kompleks Kantor Bupati Aceh Barat tidak lagi berada di wilayah itu. Abdurrani juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak membebani keuangan daerah karena tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat. Ia menyebut penerbitan SK ini sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan pemerintah daerah dalam menghadapi situasi pengungsi yang datang dari luar negeri.
Source link

