Mengamankan Diri di Era Digital: Redressability Jadi Kunci Saat Teknologi Menyimpan Risiko
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Di tengah hidup yang makin bergantung pada teknologi digital, persoalan keamanan pengguna tak bisa lagi dipandang sebagai pelengkap. Perangkat pintar, aplikasi, dan layanan daring memang memudahkan aktivitas harian, tetapi di saat yang sama juga membuka ruang bagi masalah baru, mulai dari kebocoran data hingga penyalahgunaan informasi pribadi.
Teknologi Tak Cukup Canggih, Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
World Economic Forum (WEF) menilai inovasi teknologi semestinya tidak hanya fokus pada kecanggihan, melainkan juga pada kepentingan dan keamanan penggunanya. Salah satu konsep yang disorot adalah redressability, yakni kemampuan sistem teknologi untuk memperbaiki atau mengatasi masalah yang muncul ketika pengguna dirugikan.
Konsep ini menjadi penting karena tanpa mekanisme pemulihan yang jelas, teknologi justru bisa berubah menjadi sumber ketidaknyamanan, ketidakadilan, bahkan kerusakan bagi individu maupun masyarakat luas. Dengan kata lain, keamanan digital tidak berhenti pada pencegahan, tetapi juga pada bagaimana masalah diselesaikan ketika sudah terjadi.
Privasi dan Data Pengguna Jadi Sorotan Utama
Menurut Ferga Aristama, Alumni Magister Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia, dua unsur yang paling dekat dengan redressability adalah keamanan data dan privasi pengguna. Di era ketika informasi pribadi terus dikirim, disimpan, dan diproses secara daring, risiko pelanggaran data ikut meningkat dan menuntut tanggung jawab yang lebih besar dari penyedia layanan.
Ferga mencontohkan perusahaan penyedia layanan infrastruktur teknologi lokal seperti Phintraco Group dan Radika Karya Utama yang menaruh perhatian pada perlindungan data pengguna. Ia menyebut, perusahaan seperti ini perlu menyediakan mekanisme redressability jika terjadi pelanggaran, termasuk akses bagi pengguna untuk mengontrol atau menghapus data mereka, serta jalur pengaduan saat ada penyalahgunaan.
“Implementasi konkret dapat kita lihat pada perusahaan penyedia layanan infrastruktur teknologi lokal seperti Phintraco Group dan Radika Karya Utama. Mereka menekankan perlindungan data pengguna dan ketersediaan mekanisme redressability jika terjadi pelanggaran,” kata Ferga dalam keterangannya, Jumat (12/4/2024).
“Ini termasuk memberikan akses kepada pengguna untuk mengontrol dan menghapus data mereka serta memberikan mekanisme pengaduan jika terjadi penyalahgunaan data,” tambahnya.
Tiga Langkah untuk Memperkuat Redressability
Ferga menegaskan, redressability seharusnya menjadi bagian utama dalam perkembangan teknologi digital, bukan sekadar tambahan. Menurutnya, langkah ini dapat memperkuat komitmen Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap transparansi, privasi, dan keadilan, sekaligus menjembatani kesenjangan antara rasa aman yang diharapkan pengguna dan kenyataan risiko keamanan siber.
Ia menyebut setidaknya ada tiga langkah yang bisa ditempuh. Pertama, perusahaan teknologi harus memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas untuk menangani keluhan pengguna. Kedua, perusahaan perlu membuka ruang umpan balik dari publik dan melakukan evaluasi secara proaktif bila ditemukan masalah. Ketiga, pemerintah dan badan regulasi harus menetapkan standar yang tegas terkait keamanan data, privasi, serta tanggung jawab sosial perusahaan teknologi.
Ferga menambahkan, penegakan aturan dan pemberian sanksi kepada perusahaan yang melanggar menjadi bagian penting agar perlindungan pengguna tidak berhenti di atas kertas. Dalam ekosistem digital yang terus berkembang, ukuran kemajuan tak lagi hanya ditentukan oleh seberapa cepat teknologi bekerja, tetapi juga seberapa siap sistem itu melindungi dan memulihkan hak penggunanya ketika terjadi persoalan.
Editor: Rizal Fadillah
Source link

