Sejumlah dinamika politik nasional mewarnai Kamis, 4 April, dari agenda luar negeri Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hingga keputusan penting DPR RI yang menyetujui tujuh calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk periode 2024-2029. Di tengah padatnya agenda politik pascapenetapan calon presiden terpilih, perhatian publik juga tertuju pada sejumlah keputusan strategis yang dibahas di parlemen dan kementerian.
Prabowo melanjutkan lawatan ke Malaysia
Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto bertolak ke Malaysia setelah lebih dulu melakukan kunjungan ke China pada Minggu (31/3) dan Jepang pada Rabu (3/4). Di Kuala Lumpur, ia dijadwalkan bertemu Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim. Malaysia menjadi negara ketiga yang disambangi Prabowo dalam rangka rangkaian kunjungan luar negeri sejak ditetapkan sebagai calon presiden terpilih oleh KPU RI pada 20 Maret 2024.
DPR soroti pengawasan dan suara rakyat
Di Senayan, Ketua DPR RI Puan Maharani memaparkan fokus pengawasan alat kelengkapan dewan selama Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024. Berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat disebut menjadi perhatian utama dalam rapat-rapat pengawasan yang telah digelar DPR. Fungsi pengawasan itu, menurut Puan, dijalankan melalui sejumlah pertemuan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dan keluhan publik.
Paripurna setujui tujuh calon anggota LPSK
Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 pada Kamis juga menghasilkan keputusan penting lainnya. DPR menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap tujuh calon anggota LPSK periode 2024-2029. Persetujuan ini menjadi salah satu agenda kelembagaan yang menandai berlanjutnya proses pengisian jabatan di lembaga perlindungan saksi dan korban tersebut.
Agenda pertahanan dan sengketa pemilu ikut jadi sorotan
Selain itu, Kementerian Pertahanan RI mengumumkan pembelian dua unit kapal selam Scorpène® Evolved dari perusahaan Prancis Naval Group. Kapal selam itu nantinya akan diproduksi seluruhnya di galangan kapal PT PAL Indonesia, Surabaya, Jawa Timur. Di sisi lain, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menegaskan bahwa persoalan pelanggaran administratif pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tetap menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Semua berita ini dapat dibaca lebih lanjut di ANTARA.
Source link

