Kemenhub akan mencabut klakson “telolet” bus jika dijumpai di lapangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan sikapnya terhadap penggunaan klakson “telolet” pada bus. Jika petugas menemukan perangkat itu di lapangan, sistem klakson yang tidak sesuai standar tersebut akan dicabut atau dilepas langsung dari kendaraan.

Petugas akan menertibkan di jalan

Kasubdit Angkutan Perkotaan Kemenhub, Iman Sukandar, mengatakan kebijakan pelarangan itu sudah menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan angkutan umum. Menurut dia, petugas lapangan tidak hanya akan menegur, tetapi juga melarang penggunaan klakson “telolet” dan memastikan sistemnya tidak lagi terpasang bila berpotensi mengganggu kendaraan.

“Kami memiliki kebijakan untuk melarang klakson ‘telolet’. Petugas lapangan kami akan menegur dan melarang penggunaan klakson tersebut, kemudian akan dilakukan pencabutan atau pelepasan sistem tersebut agar tidak mengganggu sistem kendaraan secara keseluruhan, terutama terkait keselamatan,” kata Iman di Bekasi, Jawa Barat, Jumat.

Risiko pada sistem rem jadi sorotan

Iman mengingatkan operator bus agar menghentikan penggunaan klakson “telolet”, terutama yang memakai sistem udara atau angin dan terhubung dengan sistem pengereman. Penggunaan sistem seperti itu dinilai berbahaya karena bisa menguras pasokan udara yang dibutuhkan untuk rem.

Dalam kondisi tertentu, gangguan pada suplai udara dapat memengaruhi fungsi pengereman kendaraan. Karena itu, Kemenhub menilai penggunaan klakson “telolet” bukan sekadar soal ketertiban, melainkan juga ancaman langsung terhadap keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain.

Pemeriksaan bus terus dilakukan

Kemenhub juga menyebut pemeriksaan kelaikan bus dilakukan secara rutin di berbagai terminal. Pemeriksaan itu mencakup klakson “telolet” hingga ramp check terhadap kendaraan yang akan berangkat.

Langkah penertiban ini disebut untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan lalu lintas, termasuk di Kota Tangerang. Fenomena klakson “telolet” sebelumnya juga dikaitkan dengan gangguan lalu lintas dan sejumlah insiden, termasuk kejadian di Pelabuhan Penyeberangan Merak yang melibatkan anak kecil dan bus Sinar Dempo.

Selain itu, aturan soal bunyi klakson juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Suara klakson wajib memenuhi tingkat desibel tertentu, dan pelanggaran dapat dikenakan denda. Korlantas pun telah mengingatkan sopir bus agar tidak menggunakan klakson “telolet”.

Source link