MK Nilai Tolak Permohonan Mahfud Wajar, Namun Tetap Panggil 4 Menteri

Jakarta (ANTARA) – Calon Wakil Presiden RI Mahfud Md menyatakan bahwa wajar bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud juga menyatakan bahwa wajar jika MK menolak permohonan dua pemohon tersebut, namun tetap memanggil keempat menteri tersebut.

“Ada kebiasaan seperti itu. Pada masa lalu saya sering kali memanggil sendiri karena terkadang jika yang diajukan oleh pemohon sudah dititip pesan-pesan yang agak berpihak,” kata Mahfud di kawasan Senen, Jakarta, pada hari Rabu.

Mantan Ketua MK tersebut menjelaskan bahwa pemanggilan pihak-pihak yang perlu memberikan keterangan sering dilakukan oleh MK, seperti yang pernah dilakukannya sebelumnya.

Sebelumnya, MK telah menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024, yang dijadwalkan pada Jumat (5/4).

Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan bahwa para pihak perlu memahami bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dianggap perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat hakim pagi itu.

Berdasarkan hasil rapat hakim, kata Suhartoyo, empat menteri yang dijadwalkan dipanggil adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Suhartoyo menegaskan bahwa pemanggilan para menteri ini tidak merupakan akomodasi dari permohonan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.

Sebelumnya, Tim Hukum Timnas AMIN dalam sidang di MK, Jakarta, Kamis (28/3), menyampaikan keinginan mereka untuk menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju. Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, juga menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut.

Copyright © ANTARA 2024

Source link