Partai-Partai dalam Pemilu: Sebagai Alat Mobilitas Sosial Melalui Organisasi Politik

Partai politik adalah bagian penting dalam sistem politik suatu negara. Partai politik merupakan wadah bagi sekelompok warga negara untuk menyuarakan kepentingan politik mereka, memperjuangkan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara, serta menjaga keutuhan negara.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk secara sukarela oleh sekelompok warga negara Indonesia. Partai politik memiliki tujuan untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut ahli politik Carl J. Friedrich, partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir untuk merebut atau mempertahankan kekuasaan pemerintahan bagi pimpinan partainya. Mereka memberikan kepada anggota partainya manfaat secara idiil maupun materiil.

Partai politik merupakan aparatur yang mendukung terpilihnya sekelompok calon dalam pemilihan umum, termasuk pemilih dan sukarelawan yang mengidentifikasikan diri dengan partai politik tertentu. Dengan demikian, partai politik menjadi saluran mobilitas sosial dalam bentuk organisasi politik.