Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Mengatur Ketentuan Pendaftaran Pemilu dan Proses Kampanye

Pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu memiliki ketentuan yang terinci dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 176 secara tegas menyatakan bahwa partai politik yang ingin menjadi peserta pemilu harus mengajukan pendaftaran kepada KPU. Prosedur ini melibatkan pengajuan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik, atau pihak yang setara, dari kepengurusan pusat partai tersebut, serta melampirkan dokumen persyaratan yang komprehensif.

Dokumen persyaratan yang harus disertakan, sesuai dengan Pasal 177, mencakup berbagai aspek yang harus dipenuhi oleh partai politik. Mulai dari dokumen yang menunjukkan status badan hukum partai politik hingga keputusan resmi tentang kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, persyaratan juga mencakup bukti tentang keterwakilan perempuan setidaknya 30% dalam kepengurusan pusat, yang menggambarkan pentingnya keterlibatan gender dalam struktur kepengurusan partai politik.

Selain itu, dokumen pendukung seperti surat keterangan tentang kantor dan alamat tetap pengurus pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta bukti keanggotaan partai politik yang memenuhi syarat jumlah anggota, juga harus disertakan. Terlebih lagi, dokumen berupa salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran sebagai peserta pemilu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Waktu pendaftaran partai politik peserta pemilu juga diatur dengan jelas dalam Pasal 176 ayat (4), di mana KPU menetapkan jadwal pendaftaran paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara. Ini menegaskan urgensi bagi partai politik untuk memenuhi semua persyaratan dan prosedur yang ditetapkan agar dapat terlibat dalam proses pemilihan umum secara sah.