Kewajiban Asasi Manusia Menurut Fakultas Hukum UMSU
Menurut laman Fakultas Hukum UMSU, kewajiban asasi adalah istilah yang dapat diartikan sebagai tanggung jawab moral, hukum, dan etika yang melekat pada setiap individu sebagai manusia. Ini mencakup hak asasi manusia yang dianggap erat dan tidak dapat diganggu gugat.
Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar yang jika tidak dilaksanakan tidak akan menjamin berdirinya hak asasi manusia. Oleh karena itu, kewajiban asasi memegang peranan yang sangat penting dalam menjamin terlaksananya hak asasi manusia.
Kewajiban asasi mengharuskan individu dan pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak dasar setiap orang tanpa diskriminasi maupun pengabaian. Hal ini merupakan kewajiban dasar yang harus dilaksanakan setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat.
Kewajiban asasi diatur dalam berbagai instrumen hukum dan deklarasi internasional, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB, Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, serta berbagai konvensi dan perjanjian internasional lainnya.
Dengan memahami dan menerapkan kewajiban asasi manusia, diharapkan bahwa hak-hak setiap individu dihormati dan terlindungi, serta masyarakat berfungsi secara adil, demokratis, dan beradab. Salah satu bentuk kewajiban asasi adalah sikap taat dan patuh terhadap peraturan undang-undang yang berlaku.
Contoh dari kewajiban asasi antara lain adalah menghormati dan menghargai orang lain, menaati peraturan yang berlaku, serta menghargai agama atau kepercayaan orang lain.