Pada tanggal 7 November 2003, UNESCO mengakui wayang sebagai “Masterpiece of the Oral and Intangible Heritage of Humanity”. Kemudian, pada 4 November 2008, wayang dinyatakan sebagai bagian dari Warisan Budaya Takbenda UNESCO dalam kategori “Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity” dengan judul “The Wayang puppet theater”.
Pengakuan ini memicu perayaan Hari Wayang Nasional di Indonesia, yang memperingati prestasi budaya ini. Hari Wayang Nasional, yang jatuh pada tanggal 7 November, bertujuan untuk meningkatkan apresiasi terhadap wayang sebagai aset budaya nasional dan sarana pembentukan jati diri serta karakter bangsa.
Peringatan Hari Wayang Nasional resmi diakui oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018, yang dikeluarkan pada tanggal 17 Desember 2018. Dalam keputusan tersebut, tanggal 7 November ditetapkan sebagai Hari Wayang Nasional. Meskipun merupakan hari penting dalam penghormatan terhadap warisan budaya Indonesia, Hari Wayang Nasional bukanlah hari libur.
Pengakuan dan peringatan ini muncul berkat usulan dari masyarakat dan ekosistem komunitas pewayangan Indonesia melalui Senawangi (Sekretariat Nasional Wayang Indonesia), yang kemudian didukung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian PMK, dan Setneg.
Wayang, dalam berbagai jenisnya, memiliki tempat istimewa dalam budaya Indonesia dengan keunikannya yang mampu bertahan selama berabad-abad dan beradaptasi dengan perkembangan zaman. Perpaduan seni peran, suara, musik, sastra, lukis, dan pahat dalam pertunjukan wayang memberikan kekayaan tersendiri dalam seni budaya Indonesia.
Wayang tidak hanya sebagai hiburan, akan tetapi wayang juga berperan sebagai media komunikasi, penyampai tradisi, serta penyebar nilai-nilai, bahkan berhasil dalam penyebarluasan ajaran agama Hindu dan Islam di Indonesia. Beginilah sejarah Hari Wayang Nasional yang perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia.