Pemberian abolisi dapat diperoleh melalui proses yang diatur oleh undang-undang. Abolisi diberikan kepada seseorang yang telah dihukum dan diatur dalam Pasal tertentu dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk mendapatkan abolisi, terpidana perorangan harus mengajukan permohonan kepada presiden. Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, Presiden memiliki hak untuk memberikan abolisi kepada individu atau kelompok orang, dengan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sesuai dengan Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur wewenang DPR. Pasal tersebut menyebutkan bahwa DPR memiliki wewenang “Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi”.
Pertimbangan DPR dalam pemberian abolisi merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap kebijakan eksekutif dan untuk menjaga keseimbangan antara lembaga-lembaga pemerintah. DPR, sebagai perwakilan rakyat yang terdiri dari partai politik, memainkan peran penting dalam memberikan perspektif masyarakat terhadap tindakan presiden terkait abolisi.
Selain pertimbangan DPR, menurut Pasal 1 Undang-Undang Darurat, presiden juga harus mendapatkan nasihat tertulis dari Mahkamah Agung dalam proses pemberian amnesti dan abolisi. Dengan demikian, dalam pemberian abolisi di Indonesia, terdapat langkah-langkah dan proses yang ketat yang melibatkan DPR dan Mahkamah Agung untuk memastikan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku, serta mempertimbangkan berbagai aspek dalam kebijakan eksekutif.

